Nama Bumdes | : SEULANGA LANGKAK |
Tanggal Pendirian | : 2022-09-13 |
Dasar Hukum | : 1. UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 2. PERATURAN PEMERINTAH NO. 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURANPELAKSANAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 3. PERATURAN PEMERINTAH NO.47 TAHUN 2015 TENTANGPERUBAHAN PERATURAN PELAKSANAN UNDANG UNDANG NOMOR 6TAHUN 2014 TENTANG DESA 4. PERATURAN MENTERI DESA,PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN,PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BDN USAHA MILIK DESA 5. PERATURAN BUPATI NAGAN RAYA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG BADAN USAHA MILIK GAMPONG 6. QANUN GAMPONG LANGKAK NOMOR 04 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG SEULANGA LANGKAK |
Jenis | : BUM Desa |
Bidang Usaha | : |
Profil | : |
Visi | : |
Misi | : |
Alamat | : |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha |
---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
Tidak ada data |